Manado, (Antaranews Sulut) - Bawaslu Manado, mengingatkan jajaran pemerintah mulai dari pusat sampai kelurahan dan desa tentang pemberian kesempatan yang sama kepada semua peserta Pemilu dalam menggunakan fasilitas milik umum.
"Pasal 306 UU nomor nomor 7/2017 tentang Pemilu, dengan tegas mengatakan hal tersebut sehingga harus dipatuhi oleh semua jajaran pemerintah," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, pasal 306 pasal satu dan dua dengan jelas, menyebutkan hal tersebut, sehingga tidak boleh diabaikan, dengan berbagai alasan yang tak masuk akal.
Dia mengingatkan untuk pemerintah mulai pusat sampai ke kelurahan dan desa, memberikan kesempatan yang sama baik kepada peserta Pemilu, pelaksana kampanye, tim kapmpanye untuk menyampaikan materi kampanye pemilunya.
"Jangan pilih kasih, semua harus mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak boleh ada pilih kasih atau mengistimewakan salah stau peserta Pemilu," katanya.
Bukan hanya itu, Taufik juga mengingatkan agar pemerintah dan TNI serta Polri tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.
"Jadi dalam bertindakan pun tidak boleh menguntungkan atau merugikan satu atau menguntungkan yang lain, harus tetap sama. ***
"Pasal 306 UU nomor nomor 7/2017 tentang Pemilu, dengan tegas mengatakan hal tersebut sehingga harus dipatuhi oleh semua jajaran pemerintah," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, pasal 306 pasal satu dan dua dengan jelas, menyebutkan hal tersebut, sehingga tidak boleh diabaikan, dengan berbagai alasan yang tak masuk akal.
Dia mengingatkan untuk pemerintah mulai pusat sampai ke kelurahan dan desa, memberikan kesempatan yang sama baik kepada peserta Pemilu, pelaksana kampanye, tim kapmpanye untuk menyampaikan materi kampanye pemilunya.
"Jangan pilih kasih, semua harus mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak boleh ada pilih kasih atau mengistimewakan salah stau peserta Pemilu," katanya.
Bukan hanya itu, Taufik juga mengingatkan agar pemerintah dan TNI serta Polri tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.
"Jadi dalam bertindakan pun tidak boleh menguntungkan atau merugikan satu atau menguntungkan yang lain, harus tetap sama. ***