Manado, (Antaranews Sulut) - Kasus pembatalan pelantikan pengurus purna paskibraka Indonesia (PPI) Minahasa Utara, oleh Ketua PPI Sulawesi Utara HK alias Endo, yang berbuntut hukum, segera masuk PN Manado.

"Kasus tersebut, sudah ditangani penyidik dan sementara berproses dalam perkara tindak pidana ringan, akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Edwin Bolung, yang juga adalah pelapor. 

Dia mengatakan, sesuai dengan informasi dari aparat Polresta Manado, yakni SP2HP, yang diterimanya kasus tersebut sudah diselidiki dan hampir tuntas lalu akan masuk ke tahapan selanjutnya. 

Menurut Edwin, Oknum Ketua PPI Sulut, dilaporkan ke Polresta Manado, karena membatalkan pelantikan pengurus PPI yang siap dilaksanakan pada Agustus 2018 lalu. 

Saat itu, kata Edwin yang juga PPI tahun 2002 itu, pihaknya sudah melaksanakan semua tahapan, saat ketika akan melaksanakan pelantikan PPI Minut, tiba-tiba dibatalkan oleh HK. 

"Padahal kami sudah memesan makanan, dan Kawatak malah menyuruhnya mengantarkan ke panti asuhan, sebagai anjangsana, sehingga membuatnya harus menanggung malu, " katanya. 

Menurut Edwin, tindakan Endo tersebut, diduga dilakukan karena disuruh oleh oknum senior di Minahasa Utara, dan kasusnya kini siap masuk pengadilan.*** 

   

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024