Manado, (Antaranews Sulut) - Bawaslu Kota Manado, mengingatkan seluruh calon anggota DPD RI tidak memasang APK berupa spanduk di lokasi Baliho, karena akan ditertibkan. 

"Berdasarkan Keputusan KPU nomor 23/2018 tentang perubahan keputusan KPU nomor 17/2018 tentang pasangan APK Pemilu 2018, semuanya sudah ada lokasi yang ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, di Manado. 

Dia minta semua Calon komitmen, spanduk di lokasinya demikian juga baliho, jangan memasang sesuka hati karena bertentangan dengan aturan.  

Menurutnya jika tidak dipasang sesuai dengan ketentuan akan ditertibkan sama dengan yang lainnya, supaya semua paham dan mau melaksanakan aturan sebagaimana yang ditetapkan bersama. 

Dia mengatakan untuk lokasi pemasangan Baliho, KPU sudah  menentukan 19 titik sebagai  lokasi pemasangan dan spanduk  ada di 181 titik sebagai lokasi, maka seluruh peserta pemilu diharapkan patuh. 

"Ingatlah apa yang menjadi komitmen masing-masing untuk mematuhi aturan, kami harapkan dilaksanakan, supaya dua tahapan Pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada aturan," katanya. 

Marwan dengan tegas mengatakan, sebagai pengawas mereka hanya menjalankan fungsi melakukan pengawasan jika dilanggar tentu pihaknya akan melakukan penertiban. *** 
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024