Manado, 23/1 (Antaranews Sulut) - PT Jasa Raharja (Persero) Sulawesi Utara memberikan santunan kepada ahli waris dari pasangan suami isteri  (Pasutri) yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas  (Lakalantas) yang terjadi dijalan Manado- Bitung depan Kantor DPRD provinsi, Senin (21/1).
     Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut), Dodi Apriansyah, di Manado, Rabu, mengatakan santunan tersebut diberikan kepada Geraldo Efraim Bojoh 17 tahun, ahli waris Pasutri  korban meninggal Lakalantas Benny Bojoh 42 tahun danTrully Kasiuhe 43 tahun.
     "Pemberian santunan tersebut dilakukan pada Selasa (12/1) sehari setelah peristiwa kecelakaan tersebut," kata Apriansyah.    
     Ia menambahkan pembayaran santunan dilakukan melalui transfer ke rekening ahli waris tanpa dipungut biaya apapun. 
    Dodi Apriansyah  mengatakan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditimpa musibah.      
     Santunan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah bagi korban kecelakaan dan sebagai bukti bahwa BUMN hadir untuk Negeri.
     "Berharap bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika sedang di jalan raya dan tetap patuhi peraturan lalu lintas," katanya. 
     Ia mengatakan, Jasa Raharja merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan yang memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan di darat, laut maupun udara sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang.
     Adapun besaran santunan meninggal dunia Rp50 juta, biaya perawatan maksimum Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya penguburan kepada korban yang tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.
     Adapun manfaat biaya tambahan biaya ambulance  Rp500 ribu dari tempat kejadian perkara ke rumah sakit dan biaya P3K  satu juta rupiah. 
     Korban Benny Bojoh 42 tahun danTrully Kasiuhe 43 tahun meninggal setelah sepeda motor yang digunakan bertabarakan dengan kendaraan mikrolet pada Senin (21/1) di jalan Depan Kantor DPRD Sulut.
***3***
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024