Manado, 21/1 (Antaranews Sulut) - Tim Resmob Polresta Manado menangkap lima pelaku tersangka tindak pencurian dan kekerasan atau Curas yang terjadi pada Rumah Camat Mapanget berada di kawasan Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Manado.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensal, saat memberikan keterangan pers, di Manado, Senin, mengatakan dari kelima pelaku tersebut empat ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB) sementara yang satu diamankan di Sulawesi Utara (Sulut).
"Dalam penangkapan di NTB, pihaknya mendapatkan bantuan dari Polres Lombok Tengah," kata Bawensal yang didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Keempat pelaku yang ditangkap di NTB masing-masing tersangka berinisal M, N, H dan AR semuanya warga Lombok Tengah, sementara satu tersangka diamankan di Sulut, yakni DLS, warga Matungkas, Minahasa Utara.
Bawensal mengatakan, tindak kriminal Curas yang terjadi di GPI pada Sabtu (12/1), sehari sesudah dirinya dilantik menjadi Kapolresta Manado, merupakan kasus yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan menargetkan dalam seminggu sudah harus terungkap.
Dalam penyelidikannya, setiap hari dilakukan gelar kasus, untuk mengetahui perkembangan penanganannya.
Kemudian pada Kamis (17/1) tim berangkat ke NTB, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah dan dalam waktu singkat pada Jumat (18/1), Kepolisian menangkap empat pelaku tersangka Curas.
Pada tanggal yang sama juga, Kepolisian menangkap satu tersangka lainnya di Desa Matungkas Kecamatan, Dimembe Kabupaten Minahasa Utara beserta barang bukti yang ada pada pelaku.
"Dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku bukan hanya melakukan aksi di GPI, tetapi sebelumnya juga melaksanakan tindak kriminal pada sejumlah TKP di Manado sejak Desember 2018," katanya.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, memberikan apresiasi terhadap Polresta Manado yang telah mengungkap kasus ini.
Kasus Curas ini menjadi perhatian dari Kapolda Sulut, yang selanjutnya direspons Kaplresta Manado dengan menurunkan tim melakukan penyelidikan dan dalam waktu lima hari berhasil mengungkapnya.
"Mengapresiasi apa dilakukan Polresta Manado, serta berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap," katanya.
Selain menangkap lima tersangka Curas tersebut, Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain
satu unit sepeda motor, satu dompet Love berisikan Mutiara, satu koper warna coklat, satu dompet, satu handphone, dua buah parang, satu linggis dan satu buah topeng. ***2***
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensal, saat memberikan keterangan pers, di Manado, Senin, mengatakan dari kelima pelaku tersebut empat ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB) sementara yang satu diamankan di Sulawesi Utara (Sulut).
"Dalam penangkapan di NTB, pihaknya mendapatkan bantuan dari Polres Lombok Tengah," kata Bawensal yang didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Keempat pelaku yang ditangkap di NTB masing-masing tersangka berinisal M, N, H dan AR semuanya warga Lombok Tengah, sementara satu tersangka diamankan di Sulut, yakni DLS, warga Matungkas, Minahasa Utara.
Bawensal mengatakan, tindak kriminal Curas yang terjadi di GPI pada Sabtu (12/1), sehari sesudah dirinya dilantik menjadi Kapolresta Manado, merupakan kasus yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan menargetkan dalam seminggu sudah harus terungkap.
Dalam penyelidikannya, setiap hari dilakukan gelar kasus, untuk mengetahui perkembangan penanganannya.
Kemudian pada Kamis (17/1) tim berangkat ke NTB, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah dan dalam waktu singkat pada Jumat (18/1), Kepolisian menangkap empat pelaku tersangka Curas.
Pada tanggal yang sama juga, Kepolisian menangkap satu tersangka lainnya di Desa Matungkas Kecamatan, Dimembe Kabupaten Minahasa Utara beserta barang bukti yang ada pada pelaku.
"Dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku bukan hanya melakukan aksi di GPI, tetapi sebelumnya juga melaksanakan tindak kriminal pada sejumlah TKP di Manado sejak Desember 2018," katanya.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, memberikan apresiasi terhadap Polresta Manado yang telah mengungkap kasus ini.
Kasus Curas ini menjadi perhatian dari Kapolda Sulut, yang selanjutnya direspons Kaplresta Manado dengan menurunkan tim melakukan penyelidikan dan dalam waktu lima hari berhasil mengungkapnya.
"Mengapresiasi apa dilakukan Polresta Manado, serta berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap," katanya.
Selain menangkap lima tersangka Curas tersebut, Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain
satu unit sepeda motor, satu dompet Love berisikan Mutiara, satu koper warna coklat, satu dompet, satu handphone, dua buah parang, satu linggis dan satu buah topeng. ***2***