Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Warga penerima beras sejahtera (Rastra) di Kabupaten Minahasa Tenggara diminta segera melaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) jika nantinya beras yang dibagikan tidak layak konsumsi.

       "Masyarakat wajib laporakan jika Rastra tidak layak konsumsi ke pihak Dinas Sosial," kata Kepala Dinsos Fenggy Wurangian di Ratahan, Senin.

       Lebih lanjut menurut Fenggy jika masyarakat mendapati Rastra yang tidak layak untuk dikonsumsi agar segera mengembalikan ke pemerintah desa.

      "Atau pada saat pembagian kemasannya sudah rusak atau berasnya sudah tidak layak untuk dikonsumsi segera dikembalikan," ujarnya.

       Dia mengungkapkan, khusus untuk beras yang disalurkan lewat program Rastra wajib berkualitas medium.

       "Sesuai standarnya, beras yang wajib diberikan kepada masyarakat yaitu beras dengan kualitas medium," katanya.

       Fenggy menambahkan untuk menjamin kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat, pihaknya secara rutin meninjau kondisi gudang Bulog.

      "Kami secara rutin melakukan kunjungan ke gudang Bulog untuk memastikan beras yang disalurkan sesuai dengan standar yaitu beras kualitas medium," tandasnya.***4***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024