Manado, (Antaranews Sulut) - Bawaslu Manado, terus mengawasi pemasangan dan penempatan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan KPU sejak 3 Januari, untuk memastikan lokasinya sesuai dengan titik yang ditetapkan. 

"Kami terus melakukan pengawasan pemasangan APK apakah sudah sesuai dengan Keputusan KPU nomor 23/2018 atau tidak," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, di Manado. 

Dia mengatakan, seluruh tim pengawas, mulai dari Bawaslu sampai Panwascam melakukan pengawasan, di semua lokasi di Kota Manado, jika tak sesuai dengan ketentuan akan ditindak. 

Dia mengatakan, mengacu pada ketentuan Keputusan KPU nomor 23/2018, maka APK dilarang berada di rumah ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. 

Dia menegaskan, pemasangan dilakukan pada titik titik yang disepakati oleh KPU, Bawaslu dan pemerintah kota Manado, maka harus benar lokasinya jangan ada yang salah. 

Selain itu, katanya, Bawaslu juga tengah melakukan inventarisasi APK yang terlarang, dan pemiliknya sudah disurati supaya memindahkannya ke lokasi yang benar. 

Dia menegaskan, sampai saat ini, ketika Bswaslu menyurat, sudah ada pemilik yang menertibkan APK, dan pihaknya dan akan menegakkan aturan jika ada yang tak memasangnya sesuai dengan lokasi yang ditetapkan. 

Hal tersebut katanya diharapkan bisa menjadi contoh bagi Caleg lainnya, agar tidak lagi memasang sembarangan sehingga tidak menjadi masalah. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024