Manado, (Antaranews Sulut) - KPU Kota Manado, telah membagikan alat peraga kampanye (APK) kepada seluruh Parpol peserta Pemilu untuk dipasang di lokasi-lokasi yang ditetapkan pemerintah kota. 

"APK mulai kami salurkan sejak 24 Desember untuk dipasang di 11 kecamatan dan 87  kelurahan," kata Komisioner KPU Manado, Ismail Harun, di Manado, Sabtu. 

Dia mengatakan, untuk tiap kecamatan akan ditempatkan di dua titik, sedangkan di kelurahan lain lagi, namun akan dipastikan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat. 

Ismail mengatakan kalau APK tersebut diserahkan kepada Parpol untuk diatur pemasangannya sesuai dengan lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah kota atas permintaan KPU. 

Diapun menegaskan bahwa pemasangan APK sudah dilakukan mengikuti aturan, yakni baliho dan spanduk, karena memang itu yang diatur dan disebutkan dalam peraturan KPU dan menjadi dasar pelaksanaannya. 

"Artinya semua parpol peserta pemilu mendapatkan jumlah yang sama, baik yang Calegnya memenuhi kuota maupun tidak semua mendapatkan perlakuan yang sama," katanya. 

Sementara Bawaslu Manado, juga ikut mengawasi penyaluran dan pemasangan APK apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan sampai  ada yang menyalahi aturan, seperti ditegaskan oleh Ketua Bawaslu, Marwan Kawinda. 

"Kami mengawasi semua yang dilaksanakan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pemasangan supaya tidak salah tempat ataupun perbedaan dan lain sebagainya," kata Kawinda. ***