Manado, (Antaranews Sulut) - Komisioner KPU Kota Manado, Abdul Gafur Zubaer,  menyatakan,  boleh tidaknya  penyandang gangguan mental menggunakan hak pilihnya  ditentukan dokter rumah sakit jiwa. 
 
"Sesuai ketentuan penyandang gangguan kejiawaan atau orang gila yang bisa memilih hanya yang mendapatkan rekomendasi dari dokter RSJ," Kata Gafur, di Manado. 

Dia menjelaskan memang sesuai data yang ada, orang gila yang memiliki hak pilih di Manado, ada sebanyak 160 orang dan sudah masuk dalam daftar pemilih tetap. 

Menurut Gafur, dari 160 orang masuk dalam daftar pemilih tetap, 146 diantaranya sudah memiliki KTP elektronik, namun masih berada di RSJ Ratumbuysang Manado. 

"Namun dari jumlah tersebut, siapa dan berapa yang akan memilih nanti akan ketahuan menjelang hari H pemilihan," katanya. 

Sebab menurutnya pihak RSJ Ratumbuysang sudah menyatakan bahwa rekomendasi siapa penyandang gangguan kejiwaan yang bisa memilih akan disampaikan menjelang pemilihan. 

"Jadi meskipun sudah terdaftar dan memiliki hak pilih tetapi untuk menggunakannya harus yang dapat rekomendasi, artinya yang dianggap sudah bisa menggunakan haknya dengan benar, agar tak mengacau di lokasi pemilihan umum nantinya," kata Gafur. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024