Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara meminta partai politik (Parpol) dapat mematuhi proses pelaporan dana kampanye.

     "Pelaporan dana kampanye ini sangat penting untuk dipatuhi oleh partai politik, termasuk juga calon anggota legislatif," kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Wolter Dotulong saat bimbingan teknis terkait dengan pelaporan dana kampanye, di Ratahan, Kamis.

    Lebih lanjut menurut Komisioner KPU Minahasa Tenggara membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Otnie Tamod menjelaskan, sejumlah laporan yang wajib disampaikan pihak Parpol yakni, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), laporan peneriman sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

     "Setiap laporan itu sudah terjadwal. Seperti LPSDK wajib dilaporkan tanggal 2 Januari 2019, LADK pada 3 Januari 2019, sedangkan LPPDK dilaporkan delapan hari setelah pemungutan suara," jelasnya.

    Dia menegaskan, bagi peserta yang tak sampaikan LPPDK kepada kantor akuntan publik independen yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, maka tidak ditetapkan sebagai anggota dewan atau anggota DPD.

     Sementara itu terkait dana kampanye ini, Otnie mengingatkan, para peserta terkait larangan bagi pelaksana dan tim kampanye.

     "Pelaksana partai politik peserta pemilu dan tim kampanye paslon Pilpres tidak diperbolehkan menerima sumbangan dari negara asing, lembaga non pemerintah asing, LSM asing, WNA," katanya.

    Selain itu dilarang bagi penyumbang dan pemberi bantuan yang tidak jelas identitas, dana hasil tindak pidana yang telah punya kekuatan pengadilan, bantuan pemerintah, BUMN, BUMD, dan dana desa.

    "Jika diketahui maka sanksinya tidak ditetapkan sebagai anggota dewan. Makanya dari sekarang kami sudah ingatkan kepada Parpol," tegasnya.

     Khusus di Minahasa Tenggara, dari 16 partai peserta pemilu, ada tiga parpol peserta pemilu, yakni PBB, PKB, dan Garuda belum menyampaikan LADK karena tidak ada pengurus, atau memiliki pengurus namun tidak memiliki calon legislatif.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024