Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Konsisten Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara memberikan batas waktu pemasukkan materi Alat Peraga Kampanye (APK), yang akan dicetak.

     "Kami berikan batas waktu bagi partai politik untuk segera memasukkan materi untuk APK," kata Ketua KPU Wolter Dotulong melalui Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih Otniel Wawo di Ratahan.

    Ia mengungkapkan, batas akhir pemasukkan materi APK tersebut paling lambat diterima KPU Minahasa Tenggara 15 Desember mendatang.

     "Jika sampai batas waktu tidak dimasukkan untuk diverifikasi, maka kami akan mengaju pada materi dari KPU Provinsi," ujarnya.

    Sementara itu materi untuk APK tambahan pun pihaknya membuka lebar untuk hal ini dengan catatan biaya ditanggung parpol bersangkutan.

     "Itu (pemasukkan materi kampanye) bisa. Namun mereka (partai) harus menanggung sendiri biayanya. Dan pengajuan harus diverifikasi oleh pihak KPU terlebih dahulu," katanya.

     Termasuk dengan tempat pemasangan APK, menurut Otniel wajib dilaporkan ke pihak KPU, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

     "Titik pemasangan juga harus diperhatikan. Dan wajib untuk dilaporkan ke pihak KPU," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024