Minahasa Tenggara, 29/11 (Antaranews Sulut) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Bara Krisna Hasibuan Walewangko menegaskan adanya aktifitas penambangan yang dilakukan perusahaan tambang tak berizin harus mendapatkan serius.
     Menurut keberadaan perusahaan tak berizin tersebut yang diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus menjadi perhatian serius.
     "Ini harus menjadi perhatian serius, karena mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan isu sensitif. Apalagi yang mempekerjakan mereka perusahaan tak berizin," katanya di Ratahan, Kamis.
    Dia menuturkan penggunaan tenaga asing yang berlebihan tidak  bisa dibenarkan, karena akan mengorbankan rakyat di sekitar kawasan penambangan.
     "Kekayaan alam (hasil tambang) harus sejahterakan rakyat, bukan perusahaan ilegal. Karena setiap kegiatan usaha (berizin) termasuk pertambangan harus mempekerjakan warga lokal. Atau tidak menggangu kegiatan usaha warga lokal," jelasnya.
     Dia menambahkan, kekayaan hasil mineral yang berada di Ratatotok wajib untuk dinikmati, dan dirasakan oleh masyarakat sekitar.
     "Makanya aktifitas mereka (perusahaan tak berizin) tak bisa dibiarkan. Karena warga Ratatotok berhak untuk menikmati kekayaan alam mereka," ujarnya.
    Ia pun mengaku akan melakukan investigasi ke lapangan, dan akan menyampaikan ke Kapolda Sulut untuk turun langsung ke lapangan.***1*** 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024