Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado Profesor Setly Tamod, mengkritik adanya aktifitas perusahaan tambang ilegal di kawasan hutan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

     "Adanya aktifitas perusahaan tambang ilegal di Ratatotok harus menjadi perhatian, apalagi ini menyangkut kondisi lingkungan hidup di kawasan tersebut," katanya.

     Menurutnya aktifitas penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitarnya telah melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

     "Apalagi ini sudah terindikasi melanggar undang-u sang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.     Dia menuturkan, instansi teknis terkait harus segera mengambil tindakan untuk menindaklanjuti adanya aktifitas perusahaan tambang tersebut yang berdampak pada pengerusakan lingkungan.

     "Sebaiknya harus segera melakukan tindakan, dalam hal ini penyidik lingkungan hidup," kata Setly yang juga pegiat lingkungan hidup ini.

    Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau menyetujui aktifitas sejumlah perusahaan tambang di wilayah Hutan Alason, Ratatotok.

     "Mereka (perusahaan) belum mengantongi izin, dan mereka dilarang untuk melakukan aktifitas penambangan," tegasnya.

     Sebelumnya sejumlah warga di Kecamatan Ratatotok mengaku khawatir dengan aktifitas perusahaan tambang ilegal di kawasan tersebut.

     "Aktifitas mereka (perusahaan) ini sudah mengancam lingkungan di kawasan Ratatotok, karena jika dikemudian hari terjadi bencana kami sebagai warga yang terkena dampak," ujar tokoh masyarakat Ratatotok Kasim Mololonto.

     Dia pun mendesak instansi yang berkompeten mengurus pertambangan dan lingkungan hidup agar mengambil sikap terkait hal tersebut.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024