Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa Tenggara menambah jam pelayanan khusus bagi pihak ketiga atau kontraktor dalam pengurusan dokumen.

     "Mulai pekan ini sudah ada penambahan jam pelayanan di Dinas PU khusus bagi pihak ketiga dalam pengurusan dokumen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PU Minahasa Tenggara Piether Owu di Ratahan, Senin.

     Dia mengungkapkan, penambahan jam kerja selama dua jam dari pukul 16:00 Wita sampai 18:00 Wita, untuk memaksimalkan pelayanan dokumen.

     "Perpanjangan ini agar pelayanan dokumen  dari pihak ketiga tidak menumpuk menjelang akhir tahun anggaran," ujarnya.

     Selain itu kata Piether, pihaknya menyiapkan ruangan khusus bagi pihak ketiga yang menyelesaikan seluruh dokumen.

     Lebih lanjut Piether menjamin dalam perpanjangan pelayanan tersebut pihaknya tidak memungut biaya apa pun bagi pihak ketiga.

     "Saya pastikan ini untuk mengefektifkan pelayanan, dan bentuk pengabdian dari seluruh jajaran Dinas PU. Ini juga sebagai bentuk revolusi mental yakni pelayanan menjadi hal prioritas," katanya.

     Ia juga memastikan seluruh jajaran Dinas PU menyatakan sikap anti gratifikasi dalam bentuk apapun juga.

     "Kami juga sudah berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang berbentuk gratifikasi. Saya menjamin kami di Dinas PU bebas pungutan kepada mereka (pihak ketiga)," tandasnya.***4***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024