Sitaro (Antaranews Sulut) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), mengingatkan peserta Pemilu baik Parpol dan Caleg agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye. 

"Jika ditemukan, maka caleg tersebut akan diproses pidana pemilu, sesuai dengan pasal 280 ayat 2 UU nomor 7/2017 tentang  Pemilu," kata Komisioner  
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Fidel Malumbot, S.Sos, di Ondong, Siau. 

Dia menegaskan, larangan tentang itu suda jelas dan tegas diatur, maka hal tersebut disampaikan berulang-ulang agar tidak dilanggar atau diabaikan peserta pemilu. 

"Kami harus mengingatkan hal ini sebagai kewajiban kami dalam melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana Pemilu, jika sudah diingatkan tapi masih saja dilakukan, maka konsekuensinya akan diproses hukum dengan ancaman pidana penjara," kata Malumbot.

Lebih lanjut ia mengatakan, ada caleg DPRD yang berinisiatif merancang kampanye melalui video singkat dengan melibatkan ASN sebagai pemeran dalam video salah satu caleg petahana, dimana pada video itu, mereka menyampaikan testimoni keberhasilan si caleg padahal status mereka adalah ASN.

Mengetahui hal itu, kata Malumbot, pihaknya langsung memperingatkan jangan sampai video itu disebar atau dibagikan kepada orang lain, karena kalau sudah disebarluaskan ke khalayak termasuk melalui media online, maka akan diproses sebagai temuan pelanggaran.

Terhadap tindakan pelanggaran seperti itu, Bawaslu akan mengkaji kejadian dari awal apakah keikutsertaan ASN itu atas inisiatif si caleg mengajak para caleg ataukah keinginan sendiri si ASN atau mungkin saja kesepakatan mereka. 

"Apabila pelibatan oleh pelaksana atau tim kampanye, maka pelaksana yang mungkin saja caleg itu sendiri akan diproses pidana pemilu, atau kalau keinginan si ASN itu, maka yang bersangkutan akan diproses pelanggaran kode etik Pegawai negeri sipil" tutupnya.***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B/Miranti Sahambangung
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024