Minahasa, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Platfon Perkiraan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada sidang paripurna, Rabu (7/11).

     "Kami dari Pemkab tentunya berterima kasih kepada pihak DPRD karena bisa mencapai pada tahapan penyampaian KUA PPAS ini," kata Bupati Minahasa Royke Roring.

     Dia menyebutkan penyampaian nota pengantar KUA PPAS APBD Tahun 2019, berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republi Indonesia nomor 22 tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

     "Dalam aturan tersebut daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2018 dan atau tahun 2019 maka penyusunan RKPD tahun 2019 dan RKPD Perubahan Tahun 2019 memperhatikan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih," jelasnya.

    Selain itu ia mengungkapkan KUA PPAS yang disampaikan tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara.

     "Selain itu kami juga menyesuaikan dengan program kerja nasional. Sehingga arahnya sesuai dengan rencana kerja sesuai tingkatannya," katanya.

     Selain itu Royke mengungkapkan, KUA PPAS yang disampaikan mencakup arah kebijakan anggaran dalam menangani berbagai masalah mendasar daerah.

    "Mengenai masalah-masalah mendasar yang diperkirakan akan menjadi tantangan pada pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2019, bisa diselesaikan melalui kebijakan anggaran yang kami siapkan," tandasnya.

     Sidang paripurna DPRD Minahasa dipimpin Ketua Dewan James Rawung, dihadiri Wakil Bupati Robby Dondokambey, para pejabat Pemkab, dan Forkopimda.***3***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024