Manado,  7/11 (Antaranews Sulut) - Selama sepekan pelaksanaan "Operasi Zebra Samrat 2018" dari 30 Oktober -5 November 2018, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran melakukan  penindakan terhadap 4.264 pelanggar lalu lintas.
    Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Rabu, mengatakan dari jumlah tersebut terdapat 3.846 yang ditilang dan 418 teguran. 
    "Dibandingkan Operasi Zebra Minggu pertama tahun 2017, terjadi peningkatan dimana tilang sebanyak 3.536 dan teguran 393," katanya.
     Pada pelaksanaan operasi Minggu pertama ini, Polisi menahan barang bukti pelanggaran SIM sebanyak 1.732 dan STNK 1.438 dan kendaran bermotor sebanyak 580 buah.
    Khusus pelanggaran kendaraan roda dua, masih banyak aturan berlalulintas yang tidak dipatuhi seperti terkait penggunan helm tidak SNI sebanyak 848, melawan arus 255, penggunaan HP saat berkendara 67, mabuk tiga orang, melebihi batas kecepatan 40 orang dan pengendara dibawah umur sebanyak 198 orang.
    Sedangkan pelanggaran kendaraan roda empat dan kendaraan khusus, yaitu melawan arus 73, penggunaan HP 126, mabuk empat orang, melebihi kecepatan 17, penggunaan safety belt 413 dan pengendara dibawah umur sebanyak 49 orang.
    Sampai dengan minggu pertama Operasi Zebra ini, jumlah kecelakaan di seluruh Sulut ada 11 kejadian, dengan korban meninggal sebanyak lima orang, luka berat empat orang, dan luka ringan 10 orang.
     Direktur lalulintas Polda Sulut, Kombes Pol Ari Subiyanto mengatakan berharap seluruh warga pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan berlalulintas yang baik dan benar.    
     "Keselamatan menjadi nomor satu, dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalulintas," katanya.
     Operasi Kepolisian Terpusat dengan  bersandikan Zebra Samrat ini, masih terus dilakukan Polda Sulut dan jajaran hingga 12 November 2018. ***2***
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024