Manado, 2/11 (Antara) - Bank Indonesia (BI) melakukan kegiatan kas titipan di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp52,3 miliar.

    "Hal ini dilakukan guna menjamin ketersediaan akan uang rupiah yang layak di wilayah perbatasan tersebut," kata Deputi BI perwakilan Sulut Buwono Budisantoso di Manado, Jumat.

    Buwono mengatakan pihaknya akan terus berupaya sehingga masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan pecahan dan keadaan baik.

    Karena, katanya, di wilayah kepulauan masih banyak terdapat uang rupiah dengan kondisi sebagian besar lusuh atau tidak layak edar, terutama uang pecahan kecil. 

    "Hal ini disebabkan terbatasnya jangkauan layanan perbankan setempat dan kendala sarana transportasi umum untuk melakukan distribusi uang ke daerah tersebut," jelasnya.

    Juga, katanya, masih banyak masyarakat di Kepulauan Sulawesi Utara belum mengenal uang Rupiah TE 16 yang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 19 Desember 2016.

    "Masyarakat setempat belum sepenuhnya memahami ciri-ciri keaslian uang Rupiah, dan tata cara memperlakukan uang Rupiah dengan baik sehingga berpotensi beredarnya uang yang diragukan keasliannya," jelasnya.

    Sesuai dengan amanat Pasal 20 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2009 dan Undang-Undang Mata Uang No. 7 tahun 2011, Bank Indonesia merupakan lembaga yang bertugas untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang tersebut dari peredaran.

    Sehingga, katanya, Bank Indonesia berupaya untuk menjamin tersedianya uang Rupiah dalam jumlah nominal yang cukup, pecahan yang sesuai, tepat waktu, dalam kondisi yang layak edar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    "BI siap membawa dana lagi, jika daerah kepulauan tersebut masih membutuhkan," katanya.***1***
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024