Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado menyebutkan, Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi daerah yang menjadi lumbung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berstatus ilegal di Sulawesi Utara (Sulut).

     "Saat ini Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi salah satu daerah lumbung TKI ilegal di Sulawesi Utara," kata BP3TKI Manado Hard Marentek di Ratahan, Kamis (1/11).

     Dia menuturkan, hal tersebut terjadi akibat banyaknya masyarakat yang berangkat ke luar negeri untuk menjadi TKI tidak melewati jalur resmi.

     "Ini karena mereka tidak melewati jalur resmi. Pada hal menjadi TKI ilegal sangat beresiko bagi mereka," ujarnya.

      Lebih lanjut kata menjadi TKI ilegal beresiko menjadi korban perdagangan manusia, serta tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja.

     Makanya ia berharap peran dari pemerintah daerah untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menjadi TKI lewat jalur resmi.

     "Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk berupaya menekan angka TKI ilegal," katanya.

     Sementara itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara, menggelar rapat koordinasi gugus tugas tindak pidana perdagangan orang (GT-TPPO) dengan sejumlah instansi dan organisasi masyarakat.

    Kepala DP3A Minahasa Tenggara Phebe Punuindoong mengatakan, kegiatan ini di hadiri oleh semua stekholder untuk bersinergi. 

    "Dengan mengharapkan perdagangan  orang yang ada di kabupaten Minahasa Tenggara baik itu di luar negeri maupun di dalam negeri bisa di tekan," ujarnya. 

    Dijelaskannya, butuh dukungan dari masyarakat sangat penting dalam mencegah kasus perdagangan manusia dengan kedok menjadi TKI .

    "Dan kami sudah berkoordinasi dengan petugas atau dalam hal ini kepolisian, ketika ada kejadian demikian harus di usut tuntas dan di berikan efek jerah," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024