Manado, 1/11 (Antara) - Penetapan Upah Minimum (UMP) didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100 kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.
Awalnya penghitungan upah minimum dihitung didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kemudian terjadi perubahan penghitungan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Perubahan itu disebabkan tidak sesuainya lagi penetapan upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sehingga timbul perubahan yang disebut dengan KHM.
Tapi, penetapan upah minumum berdasarkan KHM mendapat koreksi cukup besar dari pekerja yang beranggapan, terjadi implikasi pada rendahnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat terutama pada pekerja tingkat level bawah. Dengan beberapa pendekatan dan penjelasan langsung terhadap pekerja, penetapan upah minimum berdasarkan KHM dapat berjalan dan diterima pihak pekerja dan pengusaha.
Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Ini adalah data yang diambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo UMP tahun 2019 akan mengalami peningkatan sebesar 8,03 persen atau Rp226.790 dari UMP 2018 Rp2.824.286 menjadi Rp3.051.076 dan akan diumumkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey tanggal (1/11).
Erny mengatakan usulan kenaikan UMP tahun 2019 sebesar delapan persen tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Inflasi nasional sebesar tiga persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar lima persen.
Saat ini draft UMP tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Sulut, dan akan diumumkan.
Dia mengatakan jika ada perusahaan yang belum mampu mengikuti nilai UMP ini, bisa mengajukan permohonan kepada Gubernur Sulut.
"Tapi, permohonan tersebut hanya berlaku satu tahun, untuk tahun kedua perusahaan wajib membayar sesuai UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Erny Tumundo mengatakan pelaku usaha wajib membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah tersebut.
Dari 15 Kab/Kota di Sulut baru Kota Manado yg Sudah memiliki UMK. UMP dan UMK ditetapkan oleh gubernur dan berlaku 1 Januari 2019.
Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menilai peningkatan UMP Sulut mampu memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi (PE).
Wakil Sekertaris ISEI Manado Robert Winerungan menilai nilai UMP Sulut 2018 yang menyentuh Rp3 juta per bulan dapat memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi.
UMP Sulut tahun depan cukup besar dan bisa menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, paling tidak kenaikan UMP bisa meningkatkan daya beli," jelas Winerungan.
Dikatakannya, kontribusi dari UMP yang menyentuh Rp3 juta per bulan tersebut, dapat menjadi penggerak roda ekonomi, sehingga target pertumbuhan ekonomi 2019 dapat tercapai.
Daya beli yang baik akan mendorong gairah perekonomian. Kenaikan UMP akan memperbanyak uang yang beredar di masyarakat, sehingga secara linear memberikan peluang menambah frekuensi transaksi," paparnya.
Lanjut dia, kemampuan daya beli ini akan membuat jumlah permintaan barang meningkat sehingga produksi akan tumbuh, dengan begitu ekonomi daerah akan menunjukkan tren positif.
“Kalau permintaan bertambah maka secara otomatis suplai akan bertambah,” tuturnya.
Artinya kata dia, naiknya upah dapat mengurangi perlambatan ekonomi, dikarenakan daya beli akan terpacu sekalipun berdampak pada inflasi.
Hanya saja kata dia, produktivitas tenaga kerja lokal mesti ditingkatkan. Sebab jika tidak perusahaan pemberi kerja akan mengalami kerugian, dikarenakan biaya operasionalnya meningkat.
Dukungan Pengusaha
Sekretaris Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Sulut Frankie Najoan mengatakan pihaknya tetap mendukung adanya kenaikan UMP pada buruh dan pekerja di Sulut.
"Namun kami berharap kenaikan itu tidak secara signifikan. Kami tetap mendukung UMP naik,” ujar Frankie.
Pada dasarnya kata dia, kenaikan UMP sekira 8,03 persen dapat membahayakan pelaku usaha, karena secara langsung biaya operasional akan meningkat.
Karena itu, dia berharap kinerja buruh dan karyawan perlu ditingkatkan untuk menyeimbangkan upah yang dibayarkan.
“Saya kira karyawan harus kerja lebih giat lagi, produktivitas harus semakin baik, supaya perusahaan kinerja perusahaan akan meningkat,” paparnya.
Selain itu, penetapan UMP dapat memperhatikan dampak yang akan terjadi dalam jangka panjang. Terlebih lagi mempertimbangkan investasi yang masuk Sulut, dikarenakan jika besaran UMP terlalu tinggi maka investor dapat memindahkan investasi ke daerah lain yang UMP-nya relatif lebih terjangkau.
“Saya kira penetapan UMP harus memikirkan banyak aspek, apalagi investasi,” ujarnya.
Manager Kana Cell Nofry Raintung menilai, terkait UMP pihaknya tetap akan mengikuti regulasi pemerintah. Hanya saja dengan kenaikan ini pemerintah perlu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Utamanya kepastian mengurus perizinan.
Sebagai pelaku usaha kami tetap ikut, yang penting pemerintah perlu bantu kami untuk terus berkembang,” terangnya.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut Ivanry Matu mengatakan peningkatan UMP akan memberi dampak baik pada pertumbuhan ekonomi di daerah maupun nasional.
Memang, katanya, disisi lain juga memberikan dampak bagi pelaku usaha untuk memberikan pembayaran kepada tenaga kerjanya.
Sehingga, katanya, kualitas tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) harus bermutu agar seimbang dengan peningkatan UMP.***4***
Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100 kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.
Awalnya penghitungan upah minimum dihitung didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kemudian terjadi perubahan penghitungan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Perubahan itu disebabkan tidak sesuainya lagi penetapan upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sehingga timbul perubahan yang disebut dengan KHM.
Tapi, penetapan upah minumum berdasarkan KHM mendapat koreksi cukup besar dari pekerja yang beranggapan, terjadi implikasi pada rendahnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat terutama pada pekerja tingkat level bawah. Dengan beberapa pendekatan dan penjelasan langsung terhadap pekerja, penetapan upah minimum berdasarkan KHM dapat berjalan dan diterima pihak pekerja dan pengusaha.
Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Ini adalah data yang diambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo UMP tahun 2019 akan mengalami peningkatan sebesar 8,03 persen atau Rp226.790 dari UMP 2018 Rp2.824.286 menjadi Rp3.051.076 dan akan diumumkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey tanggal (1/11).
Erny mengatakan usulan kenaikan UMP tahun 2019 sebesar delapan persen tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Inflasi nasional sebesar tiga persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar lima persen.
Saat ini draft UMP tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Sulut, dan akan diumumkan.
Dia mengatakan jika ada perusahaan yang belum mampu mengikuti nilai UMP ini, bisa mengajukan permohonan kepada Gubernur Sulut.
"Tapi, permohonan tersebut hanya berlaku satu tahun, untuk tahun kedua perusahaan wajib membayar sesuai UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Erny Tumundo mengatakan pelaku usaha wajib membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah tersebut.
Dari 15 Kab/Kota di Sulut baru Kota Manado yg Sudah memiliki UMK. UMP dan UMK ditetapkan oleh gubernur dan berlaku 1 Januari 2019.
Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menilai peningkatan UMP Sulut mampu memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi (PE).
Wakil Sekertaris ISEI Manado Robert Winerungan menilai nilai UMP Sulut 2018 yang menyentuh Rp3 juta per bulan dapat memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi.
UMP Sulut tahun depan cukup besar dan bisa menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, paling tidak kenaikan UMP bisa meningkatkan daya beli," jelas Winerungan.
Dikatakannya, kontribusi dari UMP yang menyentuh Rp3 juta per bulan tersebut, dapat menjadi penggerak roda ekonomi, sehingga target pertumbuhan ekonomi 2019 dapat tercapai.
Daya beli yang baik akan mendorong gairah perekonomian. Kenaikan UMP akan memperbanyak uang yang beredar di masyarakat, sehingga secara linear memberikan peluang menambah frekuensi transaksi," paparnya.
Lanjut dia, kemampuan daya beli ini akan membuat jumlah permintaan barang meningkat sehingga produksi akan tumbuh, dengan begitu ekonomi daerah akan menunjukkan tren positif.
“Kalau permintaan bertambah maka secara otomatis suplai akan bertambah,” tuturnya.
Artinya kata dia, naiknya upah dapat mengurangi perlambatan ekonomi, dikarenakan daya beli akan terpacu sekalipun berdampak pada inflasi.
Hanya saja kata dia, produktivitas tenaga kerja lokal mesti ditingkatkan. Sebab jika tidak perusahaan pemberi kerja akan mengalami kerugian, dikarenakan biaya operasionalnya meningkat.
Dukungan Pengusaha
Sekretaris Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Sulut Frankie Najoan mengatakan pihaknya tetap mendukung adanya kenaikan UMP pada buruh dan pekerja di Sulut.
"Namun kami berharap kenaikan itu tidak secara signifikan. Kami tetap mendukung UMP naik,” ujar Frankie.
Pada dasarnya kata dia, kenaikan UMP sekira 8,03 persen dapat membahayakan pelaku usaha, karena secara langsung biaya operasional akan meningkat.
Karena itu, dia berharap kinerja buruh dan karyawan perlu ditingkatkan untuk menyeimbangkan upah yang dibayarkan.
“Saya kira karyawan harus kerja lebih giat lagi, produktivitas harus semakin baik, supaya perusahaan kinerja perusahaan akan meningkat,” paparnya.
Selain itu, penetapan UMP dapat memperhatikan dampak yang akan terjadi dalam jangka panjang. Terlebih lagi mempertimbangkan investasi yang masuk Sulut, dikarenakan jika besaran UMP terlalu tinggi maka investor dapat memindahkan investasi ke daerah lain yang UMP-nya relatif lebih terjangkau.
“Saya kira penetapan UMP harus memikirkan banyak aspek, apalagi investasi,” ujarnya.
Manager Kana Cell Nofry Raintung menilai, terkait UMP pihaknya tetap akan mengikuti regulasi pemerintah. Hanya saja dengan kenaikan ini pemerintah perlu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Utamanya kepastian mengurus perizinan.
Sebagai pelaku usaha kami tetap ikut, yang penting pemerintah perlu bantu kami untuk terus berkembang,” terangnya.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut Ivanry Matu mengatakan peningkatan UMP akan memberi dampak baik pada pertumbuhan ekonomi di daerah maupun nasional.
Memang, katanya, disisi lain juga memberikan dampak bagi pelaku usaha untuk memberikan pembayaran kepada tenaga kerjanya.
Sehingga, katanya, kualitas tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) harus bermutu agar seimbang dengan peningkatan UMP.***4***