Manado, (Antaranews Sulut) - Direktorat jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa wajib pajak (WP) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tetap patuh melaporkan dan membayar pajak pascagempa dan tsunami di daerah tersebut.

"Setelaah terjadi gempa dan tsunami di Sulteng, kami tidak berharap lebih akan penerimaan di provinsi tersebut," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin di Manado, Selasa.

Avantin mengatakan pihaknya cukup kaget karena WP di Sulteng masih memberikan kewajibannya untuk membayar pajak.

"Kami terus mengimbau agar WP yang tidak terkena dampak gempa dan tsunami agar tetap patuh," jelasnya.

Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan pemantauan di Provinsi Sulteng yang terkena gempa serta tsunami, sehingga pihaknya tidak memprioritaskan target penerimaan pajak di daerah tersebut, namun terlebih utama keselamatan para WP maupun masyarakat pada umumnya.

"Saat ini tim kami sementara mendata kembali siapa saja WP yang terkena dampak, maupun tidak," jelasnya.

DJP menetapkan keadaan kahar atau force majeure sejak 28 September-31 Desember 2018, kepada wajib pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan atau berusaha di Palu, Donggala akan diberikan keringanan pajak.

Dengan memberikan perpanjangan batas waktu serta tidak dikenakan sanksi administrasi," katanya.

Garus diakui, katanya, Provinsi Sulteng menjadi unggulan DJP Suluttenggomalut di Tahun 2018 karena pertumbuhan yang jauh di atas rata-rata provinsi lain.

Dari target penerimaan di tahun 2018 ini, katanya, sebesar Rp1,6 triliun dan sudah tercapai sekitar Rp800 miliar.

"Kesadaran WP di Sulteng membayar pajak cukup tinggi," jelasnya.

Pada Jumat (28/9), sekitar pukul 14.00 WIB, gempa pertama kali mengguncang Kabupaten Donggala dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah itu, gempa kembali terjadi pukul 17.02 WIB dengan kekuatan yang lebih besar, yaitu magnitudo 7,4 dengan kedalaman yang sama, 10 kilometer di jalur sesar Palu-Koro.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024