Minahasa Tenggara,  (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara mengaku kesulitan untuk melacak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang bekerja di daerah tersebut.

"Untuk melacak mereka (TKA), kami akui cukup kesulitan meski sering kami turun ke lapangan, khususnya di sekitar tambang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Robby Sumual di Ratahan, Selasa.

Ia mengakui, selama pihaknya sering mendapatkan laporan terkait adanya TKA yang bekerja di kawasan pertambangan tersebut, namun sulit dilacak. 

"Padahal sebetulnya sudah banyak laporan terkait adanya para TKA ilegal ini. Karena setiap dilakukan sidak sering kali bocor, saat penggebrekan di lokasi tambang mereka sudah tidak ada di lokasi," katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya sudah pernah mendapati adanya delapan TKA asal Tingkok, tapi hanya bisa dilakukan pemanggilan.

"Sebelumnya kami hanya bisa melakukan pemanggilan kepada TKA asal Tiongkok, karena mereka menunjukkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing atau IMTA. Sayangnya ketika dipanggil tidak ada yang hadir," jelasnya.
 
Saat ini menurut Sumual, untuk  penanganan dan penindakan TKA ilegal telah menjadi tanggung jawab pihak imigrasi.

"Kami juga berencana akan melakukan sidak. Tapi untuk waktu kami rahasiakan dulu," tandasnya.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024