Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara(Sulut) mewajibkan masyarakat penerima bantuan memiliki dokumen kependudukan.

"Penerima bantuan dari Pemkab dalam bentuk apa pun, syaratnya dokumen kependudukan harus lengkap," kata Juru Bicara Pemkab Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Senin.

Menurutnya syarat tersebut, syarat tersebut merupakan kewajiban setiap penerima untuk disertakan dalam pengusulan atau pemrosesan penerimaan bantuan.

Lebih lanjut kata Franky, identitas yang dimaksudkan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara.

"Dokumen yang kami maksudkan yakni kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan, serta kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Disdukcapil," ujarnya.

Franky meminta masyarakat yang telah berdomisili serta belum mempunyai identitas yang menerangkan sebagai penduduk Minahasa Tenggara agar segera melakukan pengurusan di Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara David Lalandos berharap masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan agar segera melapor, dan mengurus dokumennya.

"Termasuk yang sudah mempunyai identitas dan sudah tinggal di Minahasa Tenggara agar segera mengurus perpindahan data kependudukan dan melapor di Disdukcapil, sehingga datanya akan kami rubah ke Minahasa Tenggara," jelasnya.

David menambahkan, untuk setiap pengurusan dokumen kependudukan pihaknya tidak mengenakan pungutan atau biaya apa pun kepada masyarakat.



(T.KR-AIK/B/G004/G004) 15-10-2018 21:00:12

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024