Manado, (Antaranews Sulut) - Bawaslu Manado, mengingatkan seluruh Parpol peserta pemilu untuk segera mendaftarkan akun media sosialnya (Medsos) ke kantor KPU setempat.

"Akun Medos harus didaftarkan ke KPU, untuk menghindari ada yang memuat konten-konten berbahaya dan bisa memicu perpecahan dan konflik," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, di Manado, Senin.

Kawinda menegaskan, hal tersebut sudah diatur dalam PKPU nomor 33/2018 yang merupakan perubahan kedua PPU 23/3018, sehingga harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan, akun yang harus didaftarkan ke KPU Manado, maksimal 10 untuk setiap aplikasi yakni facebook, twitter, instagram, whatsapp, line dan Path.

Menurutnya, semuanya harus didaftarkan sehingga bisa diawasi semua isinya, apakah mengandung hal-hal yang bisa menyebabkan masalah dan konflik seperti ujaran kebencian, berita bohong, fitnah, SARA dan hal-hal terlarang lainnya.

Dia menegaskan, jika sampai tidak didaftarkan maka sanksi tegas menanti, dan Bawaslu sebagai yang berhak menindak akan melakukan tugasnya memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Sementara komisioner KPU, Mohammad Sahrul Setiawan, mengatakan, sudah ada yang mulai mendaftarkan akun media sosialnya ke penyelenggara Pemilu tersebut, dan diminta mengisi formulir yang ada.

"KPU mewajibkan semua Parpol mendaftarkan akun media sosialnya sehingga bisa dipantau isi-isinya, apakah mengandung hal-hal dilarang seperti fitnah, hoax, isu SARA atau hal lainnya," katanya.

Menurut Sahrul, sesuai ketentuan dalam PKPU 33/2018 ada sanksi yang akan diberikan jika sampai hal tersebut tak dilaksanakan oleh Parpol peserta pemilu, maka KPU mengimbau segera mendaftarkan akunnya.


(T.KR-JHB/B/G004/C/G004) 08-10-2018 23:05:36

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024