Manado, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyerahkan santunan kematian lintas agama di provinsi tersebut.

"Menindaklanjuti rekor Muri atas pendaftaran peserta BPJSTK waktu lalu, yang dibayarkan oleh Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur Sulut Olly Dondokambey," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Tri Candra Kartika di Manado, Selasa.

Dia menambahkan dalam perayaan HUT gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) ke-84 tahun 2018, BPJSTK bersama Gubernur Sulut menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pekerja lintas agama.

Ia menjelaskan kecelakaan, sakit maupun kematian tidak ada yang tahu, namun apabila telah memproteksi diri sebelumnya, maka bisa memberikan keringan pada ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
  Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris lintas agama Sulut. (1)
Santunan ini, sebutnya diberikan langsung oleh pemerintah sulut, karena telah membayarkan iuran para pekerja lintas agama sebanyak 35.000 pekerja baik Kristen Katolik, Protestan, Islam, Hindu, Budha dan Konghucu.

Ia menerangkan ribuan tenaga kerja lintas agama ini akan dilindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Semua biaya iuran akan ditanggung oleh Pemprov Sulut dan telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," katanya.

Sehingga, lanjutnya BPJSTK terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar semua pengusaha dan tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah, agar ikut dalam jaminan sosial tersebut.

Karena, bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus diperhatikan.



(T.KR-NCY/B/H014/H014) 02-10-2018 08:58:14

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024