Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, akan memblokir data penduduk yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk.

"Kami akan memblokir data penduduk khususnya yang berusia di atas 23 tahun, dan bukan berstatus pemilih pemula pada Pemilu 2019 yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk," kata Kadisdukcapil Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.

Dia menuturkan, hal tersebut menindaklanjuti keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II di Semarang beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut kata David, pihaknya memberikan kesempatan kepada warga yang belum melakukan perekaman agar segera melapor ke Disdukcapil setempat.

"Kami akan memberikan kesempatan sampai 31 Desember 2018 bagi siapa saja warga yang berusia di atas 23 tahun untuk melakukan perekaman. Jika tidak, maka kami akan melakukan pemblokiran," ujarnya.

David menjelaskan, hal tersebut untuk menjamin data kependudukan di Minahasa Tenggara khususnya yang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019.

"Ini dilakukan agar data penduduk pada Pemilu mendatang benar-benar akurat, sehingga data pemilih yang dihasilkan berkualitas," jelasnya.

Dia menyampaikan, data yang diblokir tersebut nantinya dapat kembali dibuka, jika warga telah melakukan perekaman.

"Data akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman KTP," tandasnya.

(T.KR-AIK/B/A055/A055) 18-09-2018 20:02:29

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024