Tahuna, (Antaranews Sulut) - Kepala Bagian Perbatasan Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Barto Lino mengatakan, Bagian Perbatasan yang saat ini melekat di Sekretariat Daerah akan berubah menjadi Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD).

"Sesuai rencana, Badan Pengelola Perbatasan Daerah Sangihe sudah terbentuk pada awal tahun 2019 yang akan datang," kata Barto Lino di Tahuna, Selasa. 

Menurut dia, pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah saat ini sementara berproses untuk kelengkapan administrasi pembentukannya. 

"DPRD Provinsi Sulawesi Utara sudah mengesahkan pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Sulut dan sementara ditindaklanjuti dan dibahas oleh DPRD Sangihe," kata dia. 

Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah di wilayah perbatasan berdasarkan Permendagri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah. 

Kabupaten Sangihe kata dia, selain sebagai wilayah kepulauan juga merupakan pintu gerbang NKRI di wilayah? utara sehingga harus memiliki Badan Pengelola Perbatasan . 

"Sebagai pintu gerbang NKRI di bagian utara, maka Kabupaten Sangihe harus memiliki badan khusus untuk mengelola perbatasan," kata dia. 

Dia berharap proses di DPRD dan administrasi pendukung lainnya bisa berjalan lancar sehingga awal tahun 2019 sudah bisa beroperasi. 

"Kami berharap semua proses yang sementara dikerjakan bisa berjalan dengan lancar," kata dia. 

Ia menambahkan, pembentukan Badan Pengelola perbatasan juga merupakan perintah dari Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang batas wilayah, yang memberi dorongan bagi setiap daerah di perbatasan untuk membentuk Badan Pengelolaan Perbatasan.

"Ini amanat Undang-Undang nomor 43 tahun 2008 yang ditindaklanjuti dengan Permendagri," kata dia. (KR-JRL).

(T.KR-JRL/B/N005/C/N005) 11-09-2018 13:37:28

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024