Manado, (Antaranews Sulut) - Tokoh Islam Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Abid Takaliminang menegaskan bahwa bahwa penggunaan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) telah halal digunakan oleh masyarakat.

"Majelis ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan vaksin MR sehingga itu berarti halal untuk digunakan," katanya di Manado, Sulut, Rabu.

"Kalau itu sudah menjadi fatwa MUI berarti halal untuk digunakan masyarakat, khususnya umat Muslim tidak perlu khawatir," tambah Abid yang juga sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulut.

Dia menjelaskan pertimbangannya mungkin karena kebutuhannya sangat darurat karena kalau tidak divaksin akan timbul bahaya yang lebih besar.

"Kondisi seperti ini disebut dengan `darurat syar`iyah` yang sifatnya boleh, tapi sementara," jelas Abid.

Setelah itu, katanya, adalah kewajiban bagi kaum Muslim untuk menghadirkan vaksin yang halal secara zat.

Menurut dia, kewajiban ini bebannya di pemerintah dan hukumnya adalah wajib, artinya jika tidak maka jatuhnya hukum dosa bagi pemerintah serta para ahli di bidang tersebut.

Dia menjelaskan, jika vaksin yang halal menurut zat itu sudah ditemukan, maka menggunakan vaksin yang sekarang haram hukumnya. "Begitu logika syariahnya menurut hemat saya," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdasarkan rapat di Jakarta, Senin (20/8) malam, memutuskan hukum agama dalam penggunaan vaksin MR.

Fatwa terbaru MUI itu no 33 tahun 2018 mengharamkan vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) untuk imunisasi, tapi tetap diperbolehkan dalam kondisi darurat.

Selama tidak ada vaksin pengganti yang halal boleh digunakan, tapi setelah ada vaksin yang halal maka tidak boleh digunakan.

Fatwa MUI tidak berhenti pada penggunaan vaksin MR, sebab MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.



(T.KR-NCY/B/A035/A035) 29-08-2018 19:59:34

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024