Manado, 27/8 (Antara) - Ketua Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Barselius Ruru, mengatakan, setiap keputusan arbitrase luar negeri, tidak bisa dieksekusi di Indonesia.

 "Setiap putusan arbitrasi LN harus didaftarkan dulu di PN Jakarta Pusat, dan itu artinya tidak dapat langsung dilaksanakan di Indonesia," kata Barselius Ruru, dalam kuliah umumnya di FH Unsrat, dalam rangka dies natalis ke 60 FH Unsrat, Manado, Senin.

Dia mengatakan, hal tersebut harus dilakukan, sebab Indonesia tidak memiliki badan arbitrase internasional, sehingga segala keputusannya tidak bisa langsung dieksekusi.

"Hal tersebut sudah diatur oleh sebuah ketentuan yakni konvensi New York, maka kalau pihak asing mau menyelesaikan sengketa dengan Indonesia, harus dilakukan di Indonesia, supaya bisa dieksekusi," katanya.

Menurut Ruru, UU RI nomor 30/1999 tentang arbitrase belum memberikan pondasi atau dasar untuk membentuk badan arbitrase di Indonesia, karena itulah, maka setiap keputusan arbitrase dari luar negeri tidak serta merta bisa dieksekusi di Indonesia.

Padahal katanya, itu adalah dasar hukum yang mengatur tentang arbitrase bagi Indonesia, termasuk juga beberapa pasal dalam KUH perdata, namun tidak secara spesifik memberikan dasar pembentukannya, sehingga tidak ada di Indonesia.

Meski begitu, dia mengatakan, walaupun Indonesia tidak memiliki badan arbitrase internasional, tetapi hal tersebut tidak berpengaruh secara nasional maupun global.

Apalagi katanya, jika ada satu sengketa yang harus diselesaikan dan para pihak yang bersengketa, memilih forum apa yang akan digunakan untuk menyelesaikan persengketaan, maka keputusan itulah yang akan dipatuhi.

 "Sebab kan keputusan arbitrase itu bersifat final dan mengikat dan untuk mengeksekusi keputusan tersebut harus meminta pihak pengadilan melakukannya, melalui panitera," katanya. 



(KR-JHB).

(T.KR-JHB/B/N005/C/N005) 27-08-2018 20:03:43

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024