Manado, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Provinsi(Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus berupaya menemukan potensi energi baru terbarukan (EBT) dan energi sumber daya mineral (ESDM), kata Sekda setempat, Edwin Silangen.

"Pemprov Sulut telah secara optimal mendorong upaya pengelolaan di sektor ESDM," kata Edwin, di Manado, Jumat.

Upaya optimal itu, kata dia, dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan energi listrik dan BBM bagi daerah yang membutuhkan seperti desa belum memiliki listrik, pulau kecil terpencil dan daerah perbatasan.

Pemprov Sulut juga berupaya membangun sarana dan prasarana sektor ESDM yang memadai, berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Menurut Sekda, optimalnya pengelolaan sektor ESDM di Sulut juga didukung dengan kondisi daerah yang termasuk dalam wilayah yang memiliki sumber daya mineral yang besar.

Potensi tersebut tersebar di kawasan peruntukan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, pertambangan minyak dan gas, serta kawasan panas bumi.

Begitu juga dengan sumber daya tanah, sumber daya air dan sumber daya energi terbarukan yang bila dikelola dengan baik dan benar akan mendatangkan investor serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor ESDM.

Sekda pada Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Dinas Pengelola ESDM Provinsi se- Indonesia memberikan apresiasi Kementerian ESDM yang telah memilih Sulut sebagai tempat penyelenggaraan Rakornas.

Sedangkan, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, hak partisipasi (Participating Interest/PI) blok migas untuk daerah sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ?ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Aturan itu dibuat, lanjut dia, supaya daerah dapat ikut menikmati hasil dari kekayaan migasnya.

"PI sebesar 10 persen harus dimiliki oleh BUMD. Nah karena sebagai BUMD dikatakan dalam peraturan kita BUMD terdiri dari dua pemilik, 99 persen BUMD dan satu persen boleh milik perusahaan afiliasi milik BUMD. Jadi 100 persen BUMD," kata Arcandra.

Dia menegaskan, PI 10 persen itu tidak bisa diberikan kepada koperasi, namun harus dirasakan manfaatnya oleh daerah.

"Tidak ada lagi 10 persen dibagi ke sana-sini," tegas Arcandra.



Alex Sariwating

(T.K011/B/L005/C/M028) 24-08-2018 14:09:22

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024