Tahuna Sulut, 21/8 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum tahun 2019.

DPT ditetapkan dalam rapat pleno KPU setempat dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  dan Panitia Pemilihan Kecamatan serta perwakilan partai Politik peserta Pemilu 2019.

Anggota KPU Sangihe, Chairil Anwar mengatakan, setelah melalui proses verifikasi oleh jajaran KPU sampai di kampung dan keluahan, maka daftar pemilih tetap disahkan oleh KPU.

"DPT pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Sangihe sebanyak 106.397 pemilih terdiri dari 53.772 pemilih laki-laki dan 52.625 pemilih perempuan," kata Chairil Anwar di Tahuna, Selasa.

Menurut dia, semua anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sangihe hadir dan menandatangani penetapan daftar pemilih tetap.

Daftar pemilih tetap tertuang dalam Berita Acara KPU Sangihe nomor: 039/PP.09-BA/01/7103/Kab/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018. Tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap pemilihan umum tahun 2018.

Daftar pemilih tetap ini kata dia, akan digunakan untuk pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden di Kabupaten Sangihe.

"DPT yang sudah ditetapkan akan digunakan untuk pemilihan umum tahun 2019 yang akan datang," ungkap dia.

Dia berharap dengan ditetapkannya daftar pemilih tetap, semua wajib pilih yang memiliki hak pilih pada pemilihan umum tahun 2019 telah terakomodir.

"Kami berharap dengan ditetapnya DPT Pemilu 2019 tidak ada lagi wajib pilih yang tidak terakomodir," tegas dia.***2***


Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024