Sitaro,  (Antaranews Sulut) - Mewakili Menteri Hukum dan HAM, Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Toni Supit, menyerahkan remisi kepada penghuni Lapas kelas IIB Usu Siau, dalam upacara HUT RI ke 73. 

     "Kemerdekaan menjadi milik semua lapisan masyarakat yang harus digelorakan termasuk oleh para narapidana yanh saat ini secara fisik kemerdekaan mereka dirampas," Kata Supit, membacakan sambutan Menkumham, di Lapas Siau. 

     Dia mengatakan, meski terkurung, para Napi masih bisa berkarya sebagai implementasi dari pembinaan yang mereka dapatkan di lapas sekaligus sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas diaharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat.
     
Di sisi lain dia berpesan agar jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta terus berupaya untuk menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak institusi.
   
     Pada perayaan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, 45 dari 51 orang narapidana di Lapas Klas IIB Ulu Siau menerima remisi 1-6 bulan. 
   
     Remisi diserahkan secara simbolis, bagi umum dan anak, saat bertindak sebagai inspektur dalam upacara yang dihadiri Kajari Sitaro, Wakapolres Sangihe, Perwira Penghubung Kodim 1301, Kapolsek Siau Barat, Kalapas Klas IIB ulu Siau, Asisten I Sekda, para kepala SKPD, Camat Sitim, para kapitalau, PNS, guru-guru dan siswa SD di sekitar Lapas Ulu Siau, dan para narapidana. 
  
Data dari Lapas Klas IIB Ulu Siau, dari 45 orang yang menerima remisi 12 orang menerima remisi 1 bulan, 12 orang menerima remisi dua bulan, delapn orang menerima remisi tiga bulan, enam orang menerima remisi empat bulan, enam orang menerima remisi lima bulan, dan satu orang menerima remisi enam bulan, sementara enam orang narapidana lainnya belum memenuhi syarat atau belum layak menerima remisi.***2*** 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B/Miranti Sahambangung

Copyright © ANTARA 2024