Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara mewajibkan aparatur sipil negara di lingkungan pemkab setempat tinggal di daerah itu guna memudahkan koordinasi dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Semua ASN saya perintahkan untuk segera berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara tanpa terkecuali," kata Asisten Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretaris Daerah Pemkab Minahasa Tenggara Piether Owu di Ratahan, Kamis.

Berdasarkan laporan dari para kepala organisasi perangkat daerah setempat, ujar dia, masih ada sejumlah ASN yang tidak berdomisili di daerah tempat bekerja.

"Saya sudah mendapatkan laporan masih ada ASN yang masih tinggal di luar Kabupaten Minahasa Tenggara. Seharusnya karena mereka ASN di Minahasa Tenggara maka mereka wajib tinggal di sini," katanya.

Dia menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap para ASN yang belum berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Kami akan mengevaluasi para ASN karena dianggap tidak loyal terhadap pekerjaannya karena masih berdomisili di luar Minahasa Tenggara," ujarnya.

Piether mengemukakan keberadaan mereka untuk berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai hal yang penting, antara lain mempermudah koordinasi untuk urusan pemerintahan dan membantu ekonomi daerah.

"Kalau mereka tinggal di luar Minahasa Tenggara bagaimana kami melakukan koordinasi. Selain itu, tidak membantu dari sisi ekonomi, karena uangnya dibawa keluar," katanya.



(T.KR-AIK/B/M029/M029) 09-08-2018 21:26:12

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024