Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menetapkan lima bakal calon anggota legislatif dari tiga partai politik tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ada lima bakal calon legislatif yang secara resmi sudah dinyatakan TMS, karena dokumen persyaratan mereka tidak dipenuhi," kata Komisioner KPU Minahasa Tenggara Devisi Teknis Jhonly Pangemanan di Ratahan, Rabu.

Lima bakal calon legislatif tersebut berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tiga orang, Partai Demokrat dan Partai Golkar masing-masing satu orang.

"Untuk Bacaleg dari Partai Golkar itu mengundurkan diri dan suratnya sudah disampaikan. Sedangkan empat Bacaleg lainnya memang tidak melengkapi dokumennya sehingga secara otomatis TMS," jelasnya.

Jhonly menambahkan, setelah selesai tahapan perbaikan dan verifikasi, setiap parpol wajib mengunggah data calon tersebut ke aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).

"Setelah kami serahkan dokumennya, partai wajib untuk mengunggah data calon berdasarkan salinan cetak dan mensumit pada aplikasi Silon oleh operator setiap parpol," jelasnya.

Sementara itu, tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan KPU sesuai tahapan yang ditetapkan.

"Dengan diserahkannya hasil verifikasi ini, tentu kami sudah akan menyusun DCS yang akan diumumkan pada akhir Agustus ini," kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu.

Setelah selesai verifikasi, total bacaleg di Kabupaten Minahasa Tenggara yang memenuhi syarat berjumlah 220 orang.



(T.KR-AIK/C/A055/A055) 08-08-2018 21:45:06

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024