Manado, (Antaranews Sulut) - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI terus mewujudkan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Sampel pelaksanaan program PTSL 2017 di Kota Manado, yakni Kelurahan Tumumpa Satu dan Tumumpa Dua," kata Kepala Kantor ATR/BPN Kota Manado Patrick AA Ekel mengatakan saat ini pihaknya

Patrick menjelaskan program PTSL memudahkan warga pemilik bidang tanah memperoleh dokumen sertifikat tanah setelah pihak petugas Kantor ATR/BPN Kota Manado melakukan pendaftaran dan proses administrasi tersistematis sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini, karena di kelurahan yang ada di Kota Manado ditemukan adanya peta bidang lengkap yang diberikan pada pelaksanaan PTSL tahun 2017 tersebut dibandingkan dengan pelaksanaan di beberapa tempat yang masih bersifat sporadik massal.

"Program PTSL yang dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor ATR/BPN Kota Manado, patut diapresiasi karena adanya peta bidang lengkap di kelurahan tahun 2017," jelasnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Manado juga mengatakan pelaksanaan program PTSL telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 6 Tahun 2018 dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.

"Ketentuan peraturan pelaksanaan tersebut memberikan kemudahan-kemudahan, dan ketentuan-ketentuan tersebut berlaku hanya pada lokasi PTSL yang ditetapkan dengan surat keputusan penetapan lokasi," ujar Patrick.

Dia menambahkan, keluaran atau hasil dari pelaksanaan PTSL yang berbeda dengan pelaksanaan prona pada tahun-tahun sebelumnya, diantaranya peta kelurahan lengkap yang mencakup seluruh bidang tanah yang ada termasuk bidang tanah yang sudah terdaftar sebelumnya dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.

"Selain itu, program PTSL memberikan solusi penyelesaian masalah batas bidang tanah maupun batas administrasi wilayah yang ada,"katanya.

Bahkan, kata dia, program PTSL justru membangun data base (basis data) digital berbasis persil/bidang tanah untuk mewujudkan Kebijakan Peta Tunggal (One Map Policy).

Kebijakan Peta Tunggal ini yang membuat sistem administrasi pertanahan di daerah lebih lengkap, transparan dan menghindari terjadinya sengketa lahan di daerah.

"Ini merupakan langkah maju atas kinerja Kantor ATR/BPN Kota Manado dalam menerapkan program PTSL,? ujar Toar Palilingan selaku Tim Peneliti Civitas Akademika Fakultas Hukum Unsrat Manado.

Diketahui, acara FGD dibuka oleh Ketua Tim Peneliti Dr Donna O Setiabudhi dan dihadiri oleh para dosen dan peneliti serta civitas akademika Fakultas Hukum Unsrat Manado, sejumlah Kepala Desa dan Lurah dan undangan lainnya dari wilayah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Manado.



(T.KR-NCY/B/G004/B/G004) 03-08-2018 15:02:30

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024