Tomohon, (Antaranews Sulut) - Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Robby Golioth ST berharap partai politik memasukkan berkas perbaikan tepat waktu.
"Harus teregistrasi dulu, batas waktunya hari ini(Selasa,31/7) pukul 24.00 Wita, bila tidak maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Golioth di Tomohon, Selasa.
Dia mengatakan, hingga pukul 15.30 Wita, sudah ada tiga partai politik yang memasukkan berkas perbaikan yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Berkas perbaikan yang mereka masukan semuanya sudah lengkap setelah diverifikasi," katanya.
Berkas yang diperbaiki parpol, jelas dia, terkait dengan belum disertai foto, legalisasi ijazah dan surat keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
Dia menambahkan, setelah proses perbaikan dan diverifikasi KPU ada berkas calon perempuan yang tidak lengkap, peluang untuk diganti masih memungkinkan apabila itu berpengaruh pada keterpenuhan keterwakilan perempuan 30 persen dalam satu dapil.
Sampai saat ini, lanjut dia, belum ada toleransi perpanjangan waktu memasukkan berkas perbaikan calon legislatif parpol.
KPU Kota Tomohon masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu batas akhir memasukkan berkas perbaikan adalah tanggal 31 Juli 2018, ujarnya.
(K011).
(T.K011/B/G004/B/G004) 31-07-2018 14:57:15
"Harus teregistrasi dulu, batas waktunya hari ini(Selasa,31/7) pukul 24.00 Wita, bila tidak maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Golioth di Tomohon, Selasa.
Dia mengatakan, hingga pukul 15.30 Wita, sudah ada tiga partai politik yang memasukkan berkas perbaikan yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Berkas perbaikan yang mereka masukan semuanya sudah lengkap setelah diverifikasi," katanya.
Berkas yang diperbaiki parpol, jelas dia, terkait dengan belum disertai foto, legalisasi ijazah dan surat keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
Dia menambahkan, setelah proses perbaikan dan diverifikasi KPU ada berkas calon perempuan yang tidak lengkap, peluang untuk diganti masih memungkinkan apabila itu berpengaruh pada keterpenuhan keterwakilan perempuan 30 persen dalam satu dapil.
Sampai saat ini, lanjut dia, belum ada toleransi perpanjangan waktu memasukkan berkas perbaikan calon legislatif parpol.
KPU Kota Tomohon masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu batas akhir memasukkan berkas perbaikan adalah tanggal 31 Juli 2018, ujarnya.
(K011).
(T.K011/B/G004/B/G004) 31-07-2018 14:57:15