Manado, (Antaranews Sulut) - Pajak hiburan, menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp6,45 miliar bagi Kota Manado, pada semester pertama 2018.

"Terhitung Januari sampai Juni 2018, pajak hiburan sudah masuk sebesar 56,09 persen dari target pendapatan Rp11,5 miliar pada induk APBD 2018," kata Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Manado, Esther Mamarimbing, di Manado, Kamis.

Esther mengatakan, data tersebut menunjukkan pemasukan daerah dari sektor pajak, masih sesuai dengan target, karena sudah berada diatas kisaran 50 persen, pada semester satu tahun ini.

Menurut dia, PAD Manado dari sektor hiburan banyak ditopang oleh pergerakan pariwisata yang positif dalam beberapa tahun belakangan ini, dan diharapkan bisa terus berkembang dengan baik.

"Selain itu, untuk mendorong pengusaha hiburan menyadari kewajiban membayar pajak, sesuai dengan ketentuan undang-undang, pemerintah terus melakukan sosialisasi pentingnya pajak bagi pembangunan," katanya.

Esther mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan khusus, jika ada usaha yang enggan melakukan kewajiban atau tidak memberikan laporan yang benar tentang pendapatannya.

Secara umum, dia mengatakan, pada enam bulan pertama 2018, PAD Manado dari sektor pajak hiburan yang masuk ke kas daerah rata-rata berkisar Rp1-1,2 miliar setiap bulannya.

Dia merinci, pada Januari pajak hiburan masuk sebesar Rp1,3 miliar, Februari sebesar Rp1,3 miliar, Maret Rp1,04 miliar, April sebesar Rp943,2 juta, Mei Rp1,2 miliar dan Juni Rp611,4 miliar.

Pihaknya akan terus menggenjot pemasukan dari sektor pajak dengan melakukan berbagai terobosan, supaya bisa meningkatkan PAD Manado untuk tahun ini.

(KR-JHB).

(T.KR-JHB/B/S025/C/S025) 26-07-2018 20:52:10

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024