Manado, (Antaranews Sulut) - KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tahap awal yakni sebanyak 54.106 orang.

"DPSHP awal ditetapkan KPU setelah menerima masukkan dari masyarakat, terkait pemilih yang masih ada ataupun sudah tidak ada, serta bermasalah dengan KTP elektronik," kata Ketua KPU Sitaro Stephen Londok, di Ondong, Siau, Rabu.

Londok mengatakan, DPSHP awal ditetapkan setelah melalui proses yang cukup panjang dan diplenokan kemudian ditetapkan dan hasilnya dibagikan kepada Parpol peserta pemilu 2019.

Menurut Londok, pemilih tersebut tersebar di 10 kecamatan dan 93 kelurahan dan desa, yang ada di Pulau Siau, Tagulandang, Ruang, Biaro, Makalehi, Pahepa, sampai Toade.

Dia merinci, jumlah DPSHP awal di Sitaro tersebut terbagi atas laki-laki sebanyak 26.923 orang dan dan perempuan 27.183 orang dan nantinya akan menggunakan hak pilih pada 7 April 2019 nanti.

Secara rinci, Londok menyebutkan, untuk Kecamatan Biaro, ada 12 TPS dengan pemilih berjumlah 2.758 orang, kemudian Siau Barat ada 28 TPS memiliki pemilih sebanyak 6.601 pemilih.

Kecamatan Siau barat Selatan ada 17 TPS, jumlah pemilihnya sebanyak 3.492 orang, Siau Barat Utara ada 16 TPS total penduduk yang punya hak pilih 3.338 orang, Siau Tengah tujuh TPS dengan 1.551 pemilih yang berhak ikut Pemilu 2019.

Kecamatan Siau Timur ada 56 TPS dengan jumlah pemilih 13.180 pemilih, Siau Timur Selatan 29 TPS yang punya hak pilih sebanyak 6.391 orang.

Kecamatan Tagulandang ada 43 TPS pemilih sebanyak 10.001 orang, Tagulandang Selatan 17 TPS ada 3.678 orang pemilih dan Tagulandang Utara ada 13 TPS dengan jumlah penduduk yang punya hak pilik 3.116 orang.

Dia mengatakan, jumlah tersebut ditetapkan masih juga akan disampaikan kepada masyarakat yang ada, dan nantinya akan ditanggapi kembali, apakah memenuhi syarat atau tidak. 



(KR-JHB).

(T.KR-JHB/B/G004/B/G004) 25-07-2018 20:07:33

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024