Tahuna, (Antaranews Sulut) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Chairil Anwar mengatakan, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pemilihan umum tahun 2019 sudah ditetapkan KPU.

"KPU sudah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan untuk pemilihan umum tahun 2019," kata Chairil Anwar di Tahuna, Rabu.

Menurut dia, jumlah pemilih di Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebanyak 106.748.

"Berdasarkan hasil perbaikan data pemilih sementara, jumlah pemilih di Sangihe sebanyak 106.748, terdiri dari pemilih laki-laki 53,970 dan perempuan 52,778 jiwa," kata dia.

Jumlah ini masih akan berubah sampai ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2018. "DPSHP tetap akan mengalami perubahan sebelum pengesahan Daftar Pemilih Tetap pada tanggal 15 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2018," kata dia.

Sebelum pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kata dia, diharapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilih untuk kembali mengecek nama masing-masing di sekretariat Panitia pemungutan Suara (PPS).

"Kami berharap partisipasi aktif pemilih untuk memastikan nama masing-masing sudah terdaftar dalam DPSHP melalui papan pengumuman di sekretariat PPS," kata dia.

Apabila belum terdaftar, diminta supaya segera melapor kepada petugas PPS untuk dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan hasil perbaikan.

"Partisipasi aktif masyarakat calon pemilih sangat dibutuhkan agar semua wajib pilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk pemilihan umum tahun 2019," kata dia. (KR-JRL).

(T.KR-JRL/C/Y008/C/Y008) 25-07-2018 10:00:49

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024