Minahasa Tenggara, (Antaranews) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara segera mengumumkan kelengkapan persyaratan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan oleh partai politik.
"Sesuai tahapan kami akan segera mengumumkan kelengkapan dokumen dari para Bacaleg ini, setelah mereka didaftarkan," kata Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Jhonly Pangemanan di Ratahan.
Dia menuturkan proses verifikasi dilakukan pihaknya berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami melakukan verifikasi persyaratan calon sesuai dengan aturan yang berlaku. Nantinya kami akan sampaikan ke pihak parpol terkait persyaratan yang belum dilengkapi," katanya.
Jhonly mengakui dari verifikasi, didapati masih banyak Bacaleg yang belum melengkapi sejumlah persyaratan yang dimintakan.
"Nantinya setelah mereka mengetahui persyaratan yang belum dilengkapi masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai 31 Juli," tandasnya.
Sementara itu Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Minahasa Tenggara mengakui pihaknya akan segera melakukan perbaikan dokumen jika ada yang belum dilengkapi.
"Kalau ada yang kurang kami pastikan akan langsung dilengkapi. Pastinya kami akan memanfaatkan waktu perbaikan ini," ujarnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Semuel Montolalu menuturkan perbaikan dokumen akan segera disiapkan oleh pihaknya jika masih ada kekurangan.
"Kami akan langsung melakukan perbaikan terhadap dokumen Bacaleg, sehingga tidak ada lagi kekeliruan persyaratan yang diwajibkan," katanya.
Sebanyak 13 Parpol di Kabupaten Minahasa Tenggara telah mendaftarkan para Bacaleg, yang tersebar di tiga daerah pemilihan (Dapil), untuk bersaing memperebutkan 25 kursi di DPRD Kabupaten.
"Sesuai tahapan kami akan segera mengumumkan kelengkapan dokumen dari para Bacaleg ini, setelah mereka didaftarkan," kata Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Jhonly Pangemanan di Ratahan.
Dia menuturkan proses verifikasi dilakukan pihaknya berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami melakukan verifikasi persyaratan calon sesuai dengan aturan yang berlaku. Nantinya kami akan sampaikan ke pihak parpol terkait persyaratan yang belum dilengkapi," katanya.
Jhonly mengakui dari verifikasi, didapati masih banyak Bacaleg yang belum melengkapi sejumlah persyaratan yang dimintakan.
"Nantinya setelah mereka mengetahui persyaratan yang belum dilengkapi masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai 31 Juli," tandasnya.
Sementara itu Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Minahasa Tenggara mengakui pihaknya akan segera melakukan perbaikan dokumen jika ada yang belum dilengkapi.
"Kalau ada yang kurang kami pastikan akan langsung dilengkapi. Pastinya kami akan memanfaatkan waktu perbaikan ini," ujarnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Semuel Montolalu menuturkan perbaikan dokumen akan segera disiapkan oleh pihaknya jika masih ada kekurangan.
"Kami akan langsung melakukan perbaikan terhadap dokumen Bacaleg, sehingga tidak ada lagi kekeliruan persyaratan yang diwajibkan," katanya.
Sebanyak 13 Parpol di Kabupaten Minahasa Tenggara telah mendaftarkan para Bacaleg, yang tersebar di tiga daerah pemilihan (Dapil), untuk bersaing memperebutkan 25 kursi di DPRD Kabupaten.