Minahasa Tenggara, 20/7 (Antara) - Sejumlah pejabat setingkat kepala dinas di Pemkab Minahasa Tenggara jadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019.
"Ada dua orang kepala dinas yang mengajukan permohonan pensiun, dengan alasan untuk menjadi calon anggota legislatif," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Minahasa Tenggara Sartje Taogan di Ratahan.
Kedua pejabat tersebut yakni, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan pemukiman (PR-KP) Dennij Porajow, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Welly Munaiseche.
"Mereka sudah menyampaikan surat permohonan mereka, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara Jhonly Pangemanan menjelaskan, aparat sipil negara (ASN) pada pendaftaran awal wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai pegawai.
"Untuk tahapan awal memang mereka (ASN) dimintakan untuk memasukkan surat pengunduran diri terlebih dahulu," katanya.
Lebih lanjut kata Jhonly, satu hari menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT), ASN yang menjadi Bacaleg wajib memasukkan surat keputusan (SK) pensiun.
"Jika tidak menyertakan SK pensiun maka calon tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon," ujarnya.
Menurut Jhonly hal tersebut diatur dalam berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dennij ketika diwawancarai mengakui telah menyampaikan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai ASN ke Pemkab Minahasa Tenggara.
"Surat pengunduran diri sudah saya sampaikan ke instansi teknis terkait. Tinggal menunggu surat keputusannya karena ini masih berproses," ujarnya.
Dennij Porajow sendiri akan maju sebagai Bacaleg di tingkat Kabupaten Minahasa Tenggara , sedang Welly Munaiseche menjadi Bacaleg di tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
"Ada dua orang kepala dinas yang mengajukan permohonan pensiun, dengan alasan untuk menjadi calon anggota legislatif," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Minahasa Tenggara Sartje Taogan di Ratahan.
Kedua pejabat tersebut yakni, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan pemukiman (PR-KP) Dennij Porajow, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Welly Munaiseche.
"Mereka sudah menyampaikan surat permohonan mereka, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara Jhonly Pangemanan menjelaskan, aparat sipil negara (ASN) pada pendaftaran awal wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai pegawai.
"Untuk tahapan awal memang mereka (ASN) dimintakan untuk memasukkan surat pengunduran diri terlebih dahulu," katanya.
Lebih lanjut kata Jhonly, satu hari menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT), ASN yang menjadi Bacaleg wajib memasukkan surat keputusan (SK) pensiun.
"Jika tidak menyertakan SK pensiun maka calon tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon," ujarnya.
Menurut Jhonly hal tersebut diatur dalam berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dennij ketika diwawancarai mengakui telah menyampaikan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai ASN ke Pemkab Minahasa Tenggara.
"Surat pengunduran diri sudah saya sampaikan ke instansi teknis terkait. Tinggal menunggu surat keputusannya karena ini masih berproses," ujarnya.
Dennij Porajow sendiri akan maju sebagai Bacaleg di tingkat Kabupaten Minahasa Tenggara , sedang Welly Munaiseche menjadi Bacaleg di tingkat Provinsi Sulawesi Utara.