Sangihe, (Antaranews Sulut) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Chairil Anwar mengatakan, sampai batas akhir pendaftaran calon anggota legislatif, ada tiga partai politik yang tidak memasukkan daftar calon.

"Ada tiga partai politik yang tidak mendaftarkan calon anggota legislatif di Sangihe," kata Chairil Anwar di Tahuna, Rabu.

Menurut dia, tiga Parpol yang tidak memasukkan daftar calon di KPU adalah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"KPU sudah menutup masa pendaftaran, sehingga partai politik yang tidak memasukkan daftar calon legislatif sampai batas akhir pendaftaran sudah tidak dapat mengajukan calon," kata dia.

Parpol yang sudah memasukkan daftar calon dan belum memenuhi kuota yang ditetapkan setiap daerah pemilihan, sudah tidak diperbolehkan menambah calon baru kecuali menggantikan calon yang tidak memenuhi syarat.

"Penambahan calon anggota legislatif yang baru sudah ditutup, kecuali menggantikan calon yang tidak memenuhi syarat," kata dia.

Berdasarkan tahapan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 Tahun 2017, verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dilakukan tanggal 5 Juli sampai dengan 18 Juli 2018.

"Hari ini merupakan hari terakhir bagi?KPU untuk melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon dan administrasi calon yang kemudian diserahkan kepada partai politik untuk dilengkapi," kata dia.

Dia berharap, partai politik yang sudah mengajukan calon? anggota legislatif, melalui petugas yang sudah ditunjuk selalu berkoordinasi dengan KPU demi kelengkapan berkas calon.

"Kami berharap koordinasi terus dilakukan oleh petugas penghubung dari setiap partai politik dengan tim yang ada di KPU untuk kelengkapan administrasi daftar calon dan berkas bakal calon," kata dia. (KR-JRL).

(T.KR-JRL/B/N005/C/N005) 18-07-2018 12:55:23

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024