Ratahan, (Antaranews Sulut) - Pengelolaan dana desa di Kabupaten Minahasa Tenggara yang mulai dilaksanakan sebagian desa diwajibkan mengarah pada padat karya.

"Pengelolaan dana desa tersebut harus swakelolah di desa sehingga benar-benar mengarah ke padat karya bagi masyarakat," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan, Jumat.

Dia menuturkan dana desa tersebut bertujuan untuk pemberdayaan yang ada di desa sehingga akan lebih membantu para masyarakat.

"Untuk dalam pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar oleh pemerintah desa sehingga benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.

NJames pun mengingatkan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana tersebut harus melibatkan masyarakat.

"Pembangunan fisik harus gunakan tenaga dari masyarakat desa, sehingga dana desa ini lebih bermanfaat bagi masyarakat, serta perputaran uang tidak keluar kemana-mana," jelasnya.

Ia pun mengingatkan dalam pemanfaatan dana desa, harus berdasarkan pada semangat gotong royong.

"Karena dengan membangun berdasarkan semangat gotong royong ini, apa yang kita harapkan yaitu infrastruktur desa yang memadai dapat terwujud," tandasnya.

Sementara itu Mario Lontaan Pendamping Desa Tingkat Kecamatan di Minahasa Tenggara menuturkan, padat karya dengan dana desa diwajibkan menggunakan minimal 30 persen tenaga lokal.

"Untuk beberapa kegiatan yang melibatkan banyak orang, pengelola dana desa wajib melibatkan tenaga lokal minimal 30 persen," katanya.

Para tenaga kerja yang wajib dilibatkan berasal dari Kanter belakang adanya keluarga penyandang disabilitas, atau tenaga kerja musiman.

"Kebaya para tenaga kerja ini dilibatkan dalam proyek pengerjaan fisik seperti pembuatan jalan, atau drainase, dan bangunan fisik lainnya," kata Mario.

(T.KR-AIK/B/M019/M019) 13-07-2018 18:20:27

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024