Manado, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menyatakan siap menerima pendaftaran calon legislatif ke-16 partai politik peserta Pemilu 2019

"Kami akan menerima pengajuan berkas calon legislatif sampai pukul 24.00 Wita, dan langsung memeriksa kelengkapannya hingga pagi," kata Ketua Tim Teknis Penerimaan Berkas Parpol KPU Manado, Reynold Runtu, di Manado,.

Runtu mengatakan setiap Parpol yang datang mengajukan berkas itu, akan didata waktunya sampai pukul 24.00 Wita, kemudian satu persatu berkasnya diperiksa.

"Tim teknis KPU akan menerima berkas dan memeriksa apakah nama yang dimasukkan itu sudah terdaftar sistem informasi pencalonan(Silon) atau tidak, kalau ada akan ditandai sudah," katanya.

Menurut Runtu, jika seluruh Parpol baru mengajukan berkas daftar calegnya pada hari terakhir pendaftaran, berarti pemeriksaan hanya dilakukan selama satu hari, karena pada tanggal 19-21 hasilnya akan diserahkan kembali kepada partai. Suasana sosialisasi di KPu Manado, (Jo) (1)

 "Jika ada yang harus diperbaiki dan dilengkapi, maka harus dilakukan dalam rentang waktu antara 22-31 Juli, dimana jika ada yang harus diganti karena satu hal harus dilakukan dengan segera," katanya.

 Selain memastikan siap menerima pendaftaran meskipun dilakukan pada satu hari, Runtu mengatakan, KPU pun setiap harinya tetap bersedia mulai pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita untuk menerima pengajuan berkas calon.

Tetapi menurutnya memang sampai hari ini belum ada juga Parpol yang mendaftarkan calonnya ke KPU agar bisa diperiksa dan diverifikasi oleh tim teknis. 



(T.KR-JHB/B/G004/B/G004) 12-07-2018 21:09:40

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024