Manado, (Antaranews Sulut) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Manado menyatakan setiap kader yang akan menjadi calon anggota legislatif dari partainya wajib mendapatkan persetujuan dan rekomendasi DPP sebelum pihaknya mendaftarkan mereka ke KPU.

"Itu adalah ketentuan yang sudah ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh semua tingkatan tidak boleh diabaikan," kata Ketua DPC PDIP Manado Richard Sualang di Manado, Selasa.

Usulan nama bakal caleg, lanjut dia, memang dari bawah, yakni DPC dan DPD. Akan tetapi, harus disampaikan ke DPP untuk mendapatkan persetujuan.

Persetujuan yang dimaksud, kata Sualang, termasuk untuk menentukan nomor urut dalam usulan untuk didaftarkan di KPU semua tingkatan.

Ada nama yang diusulkan ke pusat di nomor urut 1, misalnya, kemudian DPP menilai tidak tepat, maka akan ditukar dan keputusan itu yang harus dilaksanakan.

Sualang menegaskan, "Kalau sampai keputusan DPP itu diabaikan, sanksinya jelas, yakni pemecatan dari partai. Halitu pasti tidak bisa ditawar-tawar lagi."

Untuk Kota Manado, kata Sualang, karena jumlah kursi di DPRD ada 40, bakal caleg yang akan diusulkan tidak akan kurang dari angka tersebut.

"Sesuai dengan jumlah kursi, sebanyak itulah yang akan diusulkan ke pusat, termasuk juga untuk perempuan harus ikut ketentuan," katanya.

Berdasarkan ketentuan aturan, katanya lagi, harus ada keterwakilan 30 persen. Sebanyak itu pula kader perempuan yang diusulkan oleh PDIP Manado sebagai caleg untuk mendapatkan persetujuan pusat.



(T.KR-JHB/C/D007/D007) 10-07-2018 23:02:06

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024