Manado, (Antaranews Sulut) - Bank Indonesia (BI) memberikan kemudahan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk mendapatkan rumah pertama tanpa uang muka.

"Dengan adanya pelonggaran ketentuan mengenai Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV), diharapkan kredit perumahan rakyat (KPR) akan meningkat," kata kepala BI Perwakilan Sulut Soekowardojo di Manado, Selasa.

Soekowardojo mengatakan dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang belum memiliki rumah akan dengan mudah mendapatkan kredit perumahan karena tanpa uang muka.

Namun, katanya, ada ketentuan tersendiri oleh bank, debitur mana saja yang layak mendapatkan kredit perumahan tanpa uang muka.

"Kami mengeluarkan kebijakan ini, namun tetap menyerahkan kepada perbankan masing-masing untuk menilai apakah layak atau tidak," jelasnya.

Ia mengatakan tidak semua bank bisa memberlakukan kebijakan ini, hanya diperuntukkan bagi bank yang memiliki nonperforming loan (NPL) khusus KPR di bawah lima persen.

Penyesuaian kebijakan makroprudensial melalui penyempurnaan ketentuan mengenai LTV/FTV kemudian dituangkan dalam PBI No. No.18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini juga dilatarbelakangi dalam rangka meningkatkan permintaan domestik guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi.

Sehingga diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan makroprudensial untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Direktur Utama PT Bank SulutGo Jeffry Dendeng mengatakan pihaknya sangat menyambut baik kebijakan pelonggaran LTV tersebut.

"Apalagi saat ini Bank SulutGo telah melakukan ekspansi kredit perumahan, diharapkan animo masyarakat akan meningkat," kata Jeffry.Budi Suyanto



(T.KR-NCY/B/B008/B008) 10-07-2018 14:07:51

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024