Tomohon, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan sebanyak 69.865 orang sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2019.

"Daftar pemilih sementara itu sudah diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, sebagai mana jadwal sudah sampai kemarin 8 Juli 2018," kata Ketua KPU Kota Tomohon Haryanto Lasut di Tomohon, Senin.

Lasut menambahkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan , Program dan Jadwal, setelah diumumkan ke publik, rekapitulasi DPS hasil perbaikan akhir akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Penetapan DPS hasil perbaikan akhir menjadi DPT di tingkat kota akan dilaksanakan pada 15-21 Agustus 2018," katanya.

Pengumuman DPT aasakan dilaksanakan pada 28 Agustus 2018 hingga 17 April 2019, jelasnya.

"Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPS yang sudah diumumkan dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara di wilayah tempat tinggal," katanya.

Warga dapat membawa dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon, jelasnya.

DPS Kecamatan Tomohon Barat (11.625 orang), Tomohon Tengah (13.362 orang), Tomohon Timur (7.685 orang), Tomohon Selatan (17.087 orang) dan Tomohon Utara (20.106 orang).

(K011).

(T.K011/B/H009/C/H009) 09-07-2018 09:54:17

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024