Manado, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, menyatakan tetap ikut ketentuan dalam PKPU nomor 20/2018 dalam menerima pendaftaran Caleg oleh Parpol.

"KPU Manado tetap mengikuti ketentuan dalam PKPU tersebut yang intinya melarang Caleg yang pernah menjadi napi kasus korupsi, pelecehan seksual anak dan bekas bandar narkoba," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado, Minggu.

Dia mengatakan, memang mengacu pada ketentuan tersebut, jika ada parpol yang mendaftarkan kadernya sebagai Caleg dan ternyata adalah bekas napi korupsi, pelecehan seksual pada anak-anak dan bandar narkoba, maka KPU akan berkas calonnya mengembalikan kepada parpol.

"Saat didaftarkan memang kami terima, tetapi setelah diverifikasi kemudian ternyata yang bersangkutan termasuk dari tiga larangan tersebut, akan dikembalikan kepada partai yang mengajukan," katanya.

Tetapi secara umum, menurut Rompas, KPU Manado tetap ikut aturan dan tidak akan membuat kebijakan sendiri, jika memang tidak boleh, maka tak akan diterima.

Penegasan KPU itu ditanggapi positif pimpinan Parpol di Manado, seperti diungkapkan oleh Hanura yang menegaskan tidak akan mendaftarkan Caleg bermasalah.

"Jika Caleg yang kami verifikasi ditemukan bermasalah seperti bekas napi koruptor, pelecehan seksual terhadap anak dan bandar narkoba kami coret dan tidak akan didaftarkan," kata Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani.

Sebab menurutnya partainya mendukung pemberantasan korupsi dan terdepan dalam membela kepentingan rakyat, maka yang bertentangan dengan itu akan ditolak.

(KR-JHB).

(T.KR-JHB/B/Y008/C/Y008) 08-07-2018 14:11:36

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024