Sitaro, (Antaranews Sulut) - Panwaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biro (Sitaro) Sulawesi Utara, melarang pembagian bantuan kepada masyarakat pada masa tenang Pilkada.

"Tiga hari menjelang Pilkada adalah masa tenang, selain kampanye bantuan dalam bentuk apapun harus ditunda setelah hari pencoblosan," kata Ketua Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Sitaro Fidel Malumbot, di Ondong, Siau, Senin.

Dia mengatakan imbauan tersebut, tidak hanya ditujukan bagi para calon, relawan, tim kampanye, organisasi pendukung dan partai politik, tetapi termasuk perorangan, organisasi swasta dan instansi pemerintah.

Pemberian bantuan menjelang hari H pemilihan dengan alasan apapun, kata Malumbot bertendensi mempengaruhi masyarakat pemilih dalam menentukan pilihannya.

"Kecuali dalam situasi kedaruratan atau penanggulangan bencana, yang bersifat mendesak, maka itu bisa dilakukan dan disilahkan," kata Malumbot.

Bahkan program bantuan instansi pemerintah , apapun bentuknya, diingatkan untuk ditunda, jangan sampai program bantuan itu dimaknai sebagai upaya memengaruhi pemilih.

Menurut Malumbot, sesuai ketentuan, saat ini adalah masa tenang dimana tiga hari menjelang pencoblosan menjadi waktu tanpa kegiatan, sehingga hal tersebut harus dipatuhi oleh siapapun.

Pilkada serentak di Indonesia, akan dilaksanakan pada 27 Juni, di Sitaro diikuti oleh empat pasangan calon, dimana tiga dari jalur partai politik sedangkan satunya lagi menggunakan jalur independen.

Keempat pasangan itu adalah pasangan Ronald Takarendehang-Jutixel Parera, Evaline Sasingen-John Palandung, Almost Maliogha-Elians Bawole dan independen Sisca Salindeho-Heronimus Makainas.

(T.KR-JHB/B/G004/G004) 25-06-2018 08:01:18

Pewarta : Joyce Hestyawatie B/Miranti Sahambangung

Copyright © ANTARA 2024