Sitaro, (Antaranews Sulut) - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), merekomendasikan sembilan pemilih dalam DPT setempat, tidak boleh menggunakan hak pilihnya, 27 Juni nanti.

"Kami sudah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada KPU, karena kesembilan orang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Ketua Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Sitaro, Fidel Malumbot, di Ondong, Siau, Senin.

Dia mengatakan, Panwaslu Sitaro merekomendasikan kesembilan pemilih tidak memenuhi syarat meskipun sudah masuk dalam DPT, setelah melakukan penelusuran dan klarifikasi ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

"Lima dari sembilan orang pemilih itu didapati tidak memiliki identitas kependudukan dimanapun dan empat lainnya terdaftar sebagai penduduk luar Sitaro," katanya.

Dia menjelaskan, ada yang sudah pindah ke Papua, juga ke Maluku Utara, dan Kota Bitung, sehingga tidak boleh menggunakan hak pilihnya di Sitaro.

Dia mengakui hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dari Panwascam Biaro yang melakukan pencermatan atas DPT menjelang hari pemungutan suara.

Malumbot mengatakan, Panwaslu sudah mengingatkan agar KPU dan jajarannya tidak tidak menyampaikan pemberitahuan memilih atau Formulir C6 kepada pemilih yg dinyatakan TMS.

Menurutnya temuan lainnya dari Panwaslu cukup banyak, seperti pemilih terdaftar lebih dari satu kali pada satu TPS, juga didapati terdaftar pada tiga TPS di tiga kelurahan yang berbeda.

"Terhadap temuan ini juga sudah kami tindaklanjuti dengan meminta yang bersangkutan menentukan di TPS mana dia memilih, seperti di TPS Kelurahan Ondong, Kelurahan Bebali, dan Kelurahan Balehumara, dengan identitas yang sedikit berbeda tapi dipastikan orang yang sama, setelah klarifikasi, akhirnya, yang bersangkutan menyatakan akan memilih di Kelurahan Ondong," jelas Malumbot.

Malumbot menegaskan, Panwas terus melakukan pencermatan atas daftar pemilih guna lebih memastikan keakuratan data dan keabsahan pemilih yang akan menggunak hak pilih mereka.

"Meskipun sudah ditetapkan dalam DPT, tidak tertutup kemungkinan adanya pemilih bermasalah, jika didapati maka akan direkomendasikan TMS dan karena itu tidak boleh memilih," katanya.









(T.KR-JHB/B/N005/N005) 25-06-2018 07:09:17

Pewarta : Joyce Hestyawatie B/Miranti Sahambangung

Copyright © ANTARA 2024